Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Rudiantara meresmikan Pelayanan Prima sebagai layanan terpadu satu pintu
berbasis dalam jaringan (daring) Internet untuk mempermudah dan
mempercepat publik mengakses layanan yang disediakan Kemenkominfo.
"Kominfo itu harus menjadi kementerian terdepan yang menggunakan
sistem digital dalam pelayanannya, sehingga pemakaian teknologi lebih
diarahkan saat ini," ujar Rudiantara di Kantor Kemenkominfo, Jakarta,
Rabu.
Apalagi, menurut dia, di era teknologi informasi yang pesat ini
kecepatan merupakan suatu hal yang sangat penting, sehingga Presiden
Joko Widodo (Jokowi) juga menekankan para aparat sipil negara (ASN)
menerapkan pemerintahan berbasis elektronik (electronic government/e-gov)
Sejak 2015 Kemenkominfo telah memangkas waktu pelayanan manual dalam
memberikan jasanya kepada publik dengan mengeluarkan peraturan tentang
pengurangan jumlah hari dalam memberikan perizinan, yakni dari 50 hari
menjadi 20 hari.
Namun, ia mengemukakan, hadirnya Pelayanan Prima membuat masyarakat
kini akan lebih diuntungkan karena sudah sepenuhnya dapat mengakses jasa
Kemenkominfo secara daring, dan tidak perlu lagi terbelit masalah
birokrasi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan
Informatika di Kemenkominfo Ahmad Ramli menerangkan bahwa Pelayanan
Prima memberikan manfaat bagi masyarakat untuk semua jenis informasi,
pengajuan, perizinan di bidang pos, telekomunikasi, penyiaran, perizinan
spektrum frekuensi radio, sertifikasi perangkat telekomunikasi, serta
pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.
"Kemudahan juga diberikan dengan adanya ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kementerian Kominfo dan call center 159, bagi pengguna jasa yang ingin berkonsultasi terkait layanan kami," ujarnya.
Ramli juga mengatakan pemohon perizinan bidang pos, telekomunikasi,
dan penyiaran, pada 2016 sudah dapat mengajukan perizinan baru dan
perpanjangan izin melalui situs www.pelayananprimaditjenppi.go.id
Pengunjung situs yang menemui kesulitan dapat juga dipandu secara jarak jauh oleh operator melalui pusat panggilan (call center) 159,yang beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB setiap hari kerja.
Layanan pusat panggilan 159 itu juga menyalurkan bantuan pada
pengajuan permohonan izin baru dan perpanjangan izin bidang pos,
telekomunikasi, spektrum frekuensi & sertifikasi perangkat serta
pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, selain menerima aduan
layanan telekomunikasi, ujar Ramli.
"Ke depannya diharapkan semua layanan ini akan meningkatkan
kemampuan daya saing investasi dan kemudahan di dalam menciptakan
peluang usaha atau investasi di dalam negeri," katanya.
Ia
menambahkan, "Walaupun kami menyadari bahwa masih banyak pekerjaan rumah
yang harus disempurnakan, salah satunya dengan melakukan integrasi data
dengan berbagai instansi lainnya di luar Kominfo."
Peluncuran Pelayanan Prima Kementerian Kominfo ini juga dihadiri
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan
Munaf, serta perwakilan dari Kementerian PAN dan RB, Kementerian
Keuangan, Kementerian Perdagangan beserta Badan Koordinasi Penanaman
Modal.
Menkominfo resmikan Pelayanan Prima permudah akses publik
Kamis, 22 Juni 2017 19:32 WIB