Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK menahan tiga orang tersangka dalam kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadan pupuk urea tablet di Perum
Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun 2010-2011 dan 2012-2013.
"Penyidik hari ini menahan 3 orang tersangka, yaitu LEA (Librato El
Arif), THS (Teguh Hadi Siswanto) dan ASS (Asep Sudrajat Sanusi).
Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Kelas I
Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Pada 17 Januari 2017 lalu, KPK mengumumkan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Lima orang tersangka itu terbagi atas dua kasus yaitu pertama
pengadaan periode 2010-2011 tiga orang yang menjadi tersangka adalah
Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah Periode 2010-2011 Heru
Siswanto (HS), Direktur Utama PT Berdikari periode 2010-2011 Asep
Sudrajat Sanusi (ASS) dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum
Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011 Bambang Wuryanto.
Sedangkan pengadaan periode 2012-2013, ada dua tersangka yaitu Dirut
PT Berdikari Persero periode 2012-2013 Librato El Arif (LEA) dan Kepala
Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013 Teguh Hadi
Siswanto (THS).
Heru, Asep dan Bambang diduga telah melakukan perbuatan melawan
hukum dan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau sebuah korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk urea
tablet di Perum Perhutani unit 1 Jawa Tengah periode 2010 dan 2011
sedangkan Librato dan Teguh diduga melakukan hal yang sama namun untuk
periode 2012-2013.
Kelima tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31
tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan
perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau
korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling
banyak Rp1 miliar.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya
yaitu penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji
terkait pengadaan pupuk yang sebelumnya dilakukan oleh Direktur PT
Berdikari periode 2010-2012 Siti Marwa yang sudah divonis 4 tahun
penjara terkait pengadaan pupuk di PT Berdikari.
Sudah ada sejumlah tersangka yang diproses dan sebagian sudah divonis bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi.
Modus dalam pengadaan ini adalah ada indikasi "mark up" harga pupuk
dan juga ada indikasi sejumlah kerugian keuangan negara yang mengalir
pada sejumlah pihak orang per orang.
KPK tahan tiga tersangka kasus korupsi pupuk
Jumat, 28 Juli 2017 22:58 WIB