Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian
memerintahkan Kapolda Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi
Rachmat Mulyana memberikan penghargaan kepada sopir yang mengunggah
video oknum polisi terlibat pungutan liar (pungli).
"Kalau peristiwa (pungli) itu benar, maka pengunggah tidak
dipidanakan justu dikasih reward (penghargaan) karena melaporkan anggota
Polri yang mengkhianati institusinya," kata Tito melalui keterangan
tertulis di Jakarta Sabtu.
Tito menegaskan tindakan suap akan memberikan konsekuensi hukum
terhadap penerima maupun pemberi, namun jika itu terjadi sesuai fakta
maka oknum anggota Polri yang akan diproses hukum.
Lebih lanjut, Tito menyatakan pengunggah video pungli yang tidak
sesuai fakta maka dapat dikenakan undang-undang Informasi Transaksi
Elektronik (ITE).
Terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum anggota Polri di wilayah
hukum Polda Kalimangan Selatan, Tito menginstruksikan Kepala Divisi
Profesi dan Pengamanan Polri dan Kapolda menurunkan tim guna
menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Polisi Rachmat
Mulyana membenarkan oknum anggota Polres Hulu Sungai Tengah yang
bertugas di wilayah Polsek Labuan Man Selatan, Aiptu MM dan Bripka DB
terlibat pungli.
Sebelumnya, beredar video yang tersebar melalui media sosial yang
menayangkan oknum polisi lalu lintas meminta uang kepada seorang sopir.
Akibat video itu, sejumlah warganet atau "netizen" menyampaikan
tanggapan negatif sehingga Kapolda Kalimantan Selatan memerintahkan tim
memeriksa oknum anggota Polri itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata peristiwa itu benar, saat
ini oknum tersebut dilakukan pemeriksaan dan akan diproses hukum," ujar
Rachmat.
Rencananya, Kapolda Kalimantan Selatan akan menyerahkan penghargaan
kepada sopir yang mengunggah video aksi pungli itu pada Senin (21/8).
Kapolri perintahkan beri penghargaan penggugah video pungli
Sabtu, 19 Agustus 2017 22:07 WIB