Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Biaya penyelenggaraan pemilihan umum kepala
daerah (pilkada) secara serentak tahun 2015 masih menjadi tanggung jawab
masing-masing pemerintah daerah, kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.
"Untuk Pilkada serentak tahun depan (2015) masih berlaku dari APBD,
sehingga masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing.
Hanya pelaksanaannya nanti di hari yang sama, sekitar bulan
September-Oktober. Baru nanti Pilkada 2018 menggunakan APBN," kata
Djohermansyah di Jakarta, Senin.
Pemerintah dan DPR sepakat
pelaksanaan pilkada di provinsi akan dilakukan secara langsung. Namun
belum ada kesepakatan tentang mekanisme penyelenggaraan pilkada tingkat
kabupaten dan kota.
Untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wali kota, Kementerian Dalam
Negeri menginginkan pemilihan dilakukan melalui perwakilan di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena menurut kajian pemerintah
sebagian besar pilkada langsung berdampak pada pelaksanaan pemerintahan
di daerah.
Dampak penyelenggaraan pilkada langsung yang biayanya
cenderung tinggi, menurut kajian pemerintah, antara lain menyebabkan
banyak kepala daerah terpilih tersangkut kasus hukum, khususnya karena
korupsi untuk mengembalikan modal mereka saat kampanye. Selain itu juga
muncul konflik horisontal akibat persaingan antar-calon.
Namun dalam pembahasan terakhir Rancangan Undang-Undang tentang
Pilkada, pemerintah cenderung melunak dan condong kepada usulan
mayoritas fraksi di DPR untuk mengadopsi sistem pilkada secara langsung
di tingkat kabupaten-kota.
"Salah satu alasannya adalah untuk efektivitas penyelenggaraan
pemilu serentak. Kalau nanti pilkada dilakukan serentak, maka akan
menjadi kurang efektif jika pemilihan gubernur berjalan secara langsung
sedangkan bupati dan wali kota tidak," kata Djohermansyah, yang juga
Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Rencananya, pelaksanaan pemilu serentak akan berlangsung secara
bertahap yaitu pada 2015 sebanyak 204 pilkada, tahun 2018 akan ada 285
daerah yang menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah. Pilkada
serentak di seluruh wilayah Indonesia diproyeksikan dapat terwujud tahun
2020.
Daerah akan menanggung biaya pilkada serentak 2015
Senin, 1 September 2014 18:12 WIB