Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa malam,
mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II untuk
membahas rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) Undang-Undang Pilkada.
"Rapat ini sebagai rapat pematangan subuh tadi sekaligus pematangan
penerbitan Perppu. Akan segera diterbitkan," kata Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi di kantor presiden pascarapat terbatas.
Ia menambahkan Perppu itu nantinya akan memuat poin-poin perbaikan
pada Pilkada langsung mengingat yang diinginkan presiden adalah sebuah
Pilkada langsung dengan perbaikan.
Setibanya di Jakarta seusai melakukan kunjungan kerja ke Portugal,
Amerika Serikat dan Jepang, Presiden menggelar rapat terbatas di Bandara
Halim Perdanakusuma pada pukul 00.45 WIB.
Sementara itu Wamenkumham Denny Indrayana mengatakan bahwa Perppu merupakan kewenangan konstitusional presiden.
Ia menilai jika Presiden mengeluarkan Perppu maka ada kegentingan memaksa yang bersifat subjektif Presiden.
"DPR kemudian akan menilai objektivitasnya pada saat diminta persetujuan," katanya.
Terhadap imbauan agar Presiden Yudhoyono tidak menandatangi UU
Pilkada, Denny mengatakan bahwa tanpa ditandatangani pun UU tersebut
tetap akan berlaku.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 19.30 WIB itu diikuti oleh antara
lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Perekonomian Chairul
Tanjung, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Seskab Dipo Alam, Mendagri Gamawan
Fauzi, Kapolri Jendral Sutarman, Jaksa Agung Basrief Arief serta KaBIN
Marciano Norman.
Sebelumnya pada Selasa sore, seusai memimpin rapat konsolidasi
Partai Demokrat, Presiden Yudhoyono menegaskan akan segera mengeluarkan
Perppu Undang-Undang Pilkada, yang di dalamnya mengakomodasi pemilihan
kepala daerah langsung oleh rakyat, namun dengan sejumlah perbaikan.
Menurut dia, saat ini pemerintah berpandangan sama dengan Partai
Demokrat yang mendukung Pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan.
Dia mengakui bahwa Pilkada langsung dengan perbaikan, yang diperjuangkan
Partai Demokrat di DPR pada Rapat Paripurna pekan lalu tidak berhasil.
Oleh karena itu, ia mengambil keputusan untuk mengeluarkan Perppu
yang di dalamnya mengatur Pilkada langsung dengan perbaikan.
Ia mengatakan keputusan mengeluarkan Perppu merupakan risiko politik
yang harus ditempuh. Namun keputusan Perppu itu akan diterima atau
tidak, sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan UU Pilkada yang di
dalamnya mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada
DPRD. Keputusan ini sesuai dengan keinginan partai-partai yang tergabung
dalam Koalisi Merah Putih.
Partai-partai pendukung Jokowi-JK yang menginginkan pemilihan kepala
daerah langsung oleh rakyat, tidak mampu berbuat apa-apa karena kalah
suara dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu Partai Demokrat sendiri merasa opsinya yakni pilkada
langsung dengan 10 syarat perbaikan, tidak diakomodasi dalam Rapat
Paripurna, sehingga partai itu memutuskan "walkout".
Presiden SBY kumpulkan menteri bahas Perppu UU Pilkada
Rabu, 1 Oktober 2014 0:29 WIB