"Tentang larangan PNS tidak boleh rapat-rapat di hotel mulai Desember 2014, kami menilai peraturan itu sangat menyakitkan dan merugikan," ujar Ketua PHRI Riau, Ondhi Sukmara, di Pekanbaru, Rabu.
Peraturan pemerintah yang menyebutkan harus ada penghematan terhadap APBD di Provinsi Riau, menurut dia, tidak harus mematikan bisnis perhotelan terutama di Kota Pekanbaru.
Kementerian terkait, kata dia, bisa arif dan bijak sebelum mengeluarkan suatu keputusan ditengah pelaku usaha hotel sedang menghadapi kenaikan berbagai harga mulai dari kenaikan upah mininum kota/kabupaten, kemudian biaya listrik dan bahan bakar gas.
"Kami sangat prihatin, sebab ada lagi 'musibah' baru. Kenapa penghematan APBD, khan uang rakyat juga. Kalau tak boleh pakai hotel, jadi rakyat disuruh pakai yang mana?. Akibat dari peraturan itu, akan banyak hotel-hotel yang mengurangi tenaga kerja untuk penghematan," ucapnya.
Dia memberi angka: ada 25 hotel berbintang dan 50 tanpa bintang di Kota Pekanbaru, dengan keseluruhan karyawan 5.250 orang.
"Kalau terjadi penurunan sampai 25 persen, maka sekitar 1.312 orang akan dikurangi cari pekerjaan lain di luar jumlah karyawan harian lepas yang berjumlah kurang lebih 400 orang. Mereka sudah pasti akan berhenti kerja," katanya.