Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung
Laksono, Melchias Markus Mekeng, menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM
tentang Partai Golkar berimplikasi pemecatan oleh kubu Aburizal Bakrie
pada Munas Golkar IX di Bali tidak sah.
"Artinya keputusan Munas
Bali dan Ancol dianggap tidak sah. Pemecatan yang dilakukan oleh Munas
Bali harus dihapus dan hak kader yang dipecat harus dipulihkan lagi,"
kata Mekeng di Jakarta, Selasa.
Mekeng mengapresiasi keputusan
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mengembalikan masalah dualisme
kepemimpinan di Golkar ke internal partai ini.
"Terkait dengan keputusan Menkumham, kami menyampaikan apresiasi," kata Mekeng.
Ia menilai pemerintah telah menempatkan diri pada posisi yang sudah benar dan netral.
"Pemerintah
dengan keputusannya itu berarti sudah mempelajari dokumen keduanya.
Sekarang kembali kepada Golkar itu sendiri," katanya.
Kementerian Hukum dan HAM memutuskan dualisme Partai Golkar diserahkan kepada mekanisme internal partai ini.
"Mengembalikan
persoalan kepada Partai Golkar, karena kami percaya baik kubu Munas
Bali dan kubu Munas Ancol adalah dua bersaudara," kata Yasonna dalam
keterangan persnya hari ini.
Putusan Menkumham batalkan pemecatan oleh Aburizal
Selasa, 16 Desember 2014 14:57 WIB