Perserikatan Bangsa-Bangsa, Amerika Serikat (ANTARA GORONTALO) - Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengecam catatan hak asasi manusia Korea
Utara dan menyatakan desakan agar Pyongyang dibawa ke Pengadilan
Kejahatan Internasional (ICC) untuk menghadapi tuntuan melakukan
kejahatan kemanusiaan.
Kecaman itu dinyatakan melalui resolusi tidak mengikat, yang
disahkan dengan suara 116 mendukung, 20 menolak dan 52 lainnya abstain
dalam majelis beranggotakan 193 negara itu, lapor AFP.
Resolusi tersebut meminta Dewan Keamanan PBB untuk membawa Korea
Utara ke ICC dan agar mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi-sanksi
terarah kepada kepemimpinan Pyongyang atas penindasan terhadap
warga-warga negaranya.
Resolusi yang didukung oleh 62 negara itu menggambarkan hasil
penyelidikan PBB, termasuk laporan yang dikeluarkan pada Februari lalu
bahwa Korea Utara melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia.
Pemungutan suara pertama yang dilakukan di sebuah komite Majelis
Umum pada November telah mendapat dukungan dari 111 negara, sementara 19
lainnya menolak dan 55 abstain.
"(Resolusi) ini menandai meningkatnya lima suara mendukung (...)
dan merupakan desakan kuat dari masyarakat internasional untuk
meningkatkan kondisi hak asasi manusia di negara tersebut," kata Uni
Eropa, yang merancang resolusi itu bersama Jepang, dalam sebuah
pernyataan.
Namun, masih menjadi pertanyaan terbuka tentang apakah Dewan
Keamanan akan menindaklanjuti resolusi tersebut dan berusaha mengajukan
Korea Utara ke ICC. Banyak pihak memperkirakan bahwa Tiongkok, yang
merupakan sekutu utama Pyongyang, serta Rusia akan menolak langkah
tersebut.
Dewan Keamanan akan membahas Korea Utara dalam sidang yang akan
digelar pada Senin. Ini akan menjadi yang pertama kalinya bagi Dewan
Keamanan untuk membahas situasi hak asasi manusia di negara komunis itu,
namun diperkirakan tidak akan ada keputusan yang dibuat dalam
pembicaraan-pembicaraan menyangkut pengajuan Korut ke ICC.
Majelis Umum PBB desak Korut dibawa ke Pengadilan Internasional
Jumat, 19 Desember 2014 7:22 WIB