Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Hubungan antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD setempat berjalan normal, pascapengajuan hak angket terkait keputusan bupati yang melakukan mutasi sejumlah pejabat.

Kepala Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Ramdin Montu, melalui kepala sub bagian pemberitaan, Aljum Konawe, Sabtu, mengatakan, pelayanan pemerintahan daerah berjalan normal seperti biasanya, termasuk hubungan komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.

"Sejauh pengamatan saya, hubungan antara Pemkab dan DPRD normal-normal saja," ujarnya.

Bahkan pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 oleh DPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) hari ini, berjalan lancar meski dilakukan di hari libur kerja.

"Pemkab sangat menghormati keputusan DPRD tersebut, dengan harapan harmonisasi antara kedua lembaga ini terus terjalin," ujarnya.

Ia sendiri mengaku, belum pernah menyentil keputusan penggunaan hak angket oleh DPRD, kepada Bupati Indra Yasin.

"Belum ada pernyataan pak bupati menanggapi keputusan DPRD tersebut, karena memang saya tidak menanyakannya," ungkap Aljum.

Saat ini, DPRD yaitu Badan Anggaran dan masing-masing SKPD sesuai jadwal yang ditetapkan, sedang fokus melakukan pembahasan anggaran APBD tahun 2015.

Sementara pihak Badan Anggaran DPRD terus memacu proses pembahasan anggaran.

"Kami berupaya memenuhi janji untuk merampungkan proses pembahasan anggaran ini, agar sesuai target yang diharapkan yaitu sebelum 31 Desember 2014," ujar anggota Badan Anggaran DPRD, Rahmat Lamaji.

Menurutnya, beberapa agenda penting yang harus dilakukan DPRD dipastikan tidak akan mengganggu jadwal pembahasan anggaran yang telah disepakati bersama.

Bahkan khusus hari ini, kata Rahmat, Badan Anggaran telah merampungkan pembahasan hingga pukul 17.30 Wita, untuk 15 SKPD termasuk rancangan pengalokasian anggaran di Pemerintahan Kecamatan.

Pada Kamis (18/12) sekitar pukul 19.30 Wita, DPRD melalui rapat paripurna internal terkait hak interpelasi, memutuskan akan menggunakan hak angket untuk menelusuri keputusan bupati Indra Yasin terkait pengisian 263 pejabat struktural eselon II, III dan IV yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat fraksi yaitu fraksi Golkar, PPP, Hanura dan PAN menyatakan tidak menerima penjelasan bupati Indra Yasin yang disampaikan melalui proses hak interpelasi.

9 poin dugaan DPRD yang menilai bupati menyalahgunakan kewenangannya yaitu, proses pengisian jabatan struktural yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penggantian Sekretaris DPRD yang dinilai tidak prosedural dan penempatan pejabat eselon II mantan terpidana kasus korupsi.

Sementara fraksi PDIP dan Gerakan Keadilan (PKS dan Gerindra) menerima penjelasan bupati yang telah disampaikan secara langsung dan tertulis.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014