Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal kepada 9.068 narapidana
yang beragama Kristen, Kamis.
"98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat dalam siaran pers.
Dia mengungkapkan bahwa remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Handoyo berharap narapidana melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME.
"Para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan," katanya.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri atas 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.
Pada Natal ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.741 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 771 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
"98 orang mendapat Remisi Khusus II yaitu mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat dalam siaran pers.
Dia mengungkapkan bahwa remisi khusus Natal tersebut diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya.
Handoyo berharap narapidana melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME.
"Para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan," katanya.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri atas 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.
Pada Natal ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sejumlah 1.791 orang, wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.741 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 771 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014