Dandim 1314/Gorontalo Utara, Letkol Arm Firstya Andrean Gitrias, menyampaikan harapannya agar kabupaten tersebut segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras.

"Kalau minuman ini intens masuk bahkan diselundupkan dengan berbagai cara agar bisa melewati pintu masuk perbatasan, artinya ada konsumennya. Maka kita berharap, sebuah produk hukum lahir dalam rangka mempersempit ruang peredaran minuman keras yang ikut memicu gangguan keamanan dan ketertiban," ungkapnya, di Gorontalo, Kamis.

Pihaknya kata Dandim, terus meningkatkan koordinasi dengan jajaran Kepolisian dan pemerintah daerah, dalam rangka ikut mencegah masuknya minuman keras ke wilayah hukum tersebut.

"Saya sudah perintahkan seluruh Koramil untuk memperkuat koordinasi dalam upaya menertibkan minuman keras dan yang terpenting mencegah agar tidak masuk ke daerah ini," ucapnya.

Sementara itu, ketua Forum Komunikasi antar Umat Beragama (FKUB) setempat, Riko Tangahu, mengatakan, pihaknya sepakat hadirnya produk hukum terkait minuman keras.

Banyak penyimpangan sosial terjadi akibat minuman keras, maka peredarannya perlu dicegah di daerah ini.

Hadirnya Perda tentang minuman keras sudah diharapkan masyarakat sejak lama, agar dapat menekan aksi kriminalitas dipicu mengkonsumsi minuman keras, termasuk akan mengatur tata cara penjualan minuman berkadar alkohol tinggi tersebut.

"Hal itu penting, agar minuman keras tidak bebas dijual juga tidak bebas masuk ke daerah ini," ungkapnya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020