Seluruh pengawas lapangan Bawaslu Bone Bolango  didaftarkan menjadi peserta BP Jamsostek untuk  mendapatkan dua perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Gorontalo Teguh Setiawan.

"Dengan adanya perlindungan jaminan sosial yang diberikan oleh BP Jamsostek, diharapkan seluruh tenaga pengawas lapangan Bawaslu dapat melaksanakan pekerjaannya dengan baik dan keluarga tidak memiliki lagi kekhawatiran apabila sewaktu-waktu terjadi risiko terhadap anggota keluarganya yang bertugas sebagai Panwaslu," ucap Teguh di Gorontalo, Sabtu.

Teguh mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM,  apabila seorang pekerja meninggal dunia biasa maka ahli waris pekerja akan memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.

Sedangkan apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya, maka seluruh biaya rawat ditanggung sepenuhnya oleh BP Jamsostek tanpa batas.

"Dan bila terjadi resiko meninggal dunia, maka ahli warisnya akan memperoleh manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah manfaat lainnya," pungkas Teguh.

Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Bone Bolango Arkan Karim mengatakan pihaknya melakukan kerja sama dengan BP Jamsostek Cabang Gorontalo untuk mendaftarkan seluruh pengawas lapangan pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2020 menjadi peserta BP Jamsostek.

"Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian dari Bawaslu hingga ke jajaran tingkat bawah untuk memastikan perlindungan kepada para penyelenggara Pilkada atau tenaga pengawas lapangan," ujarnya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020