Polda Gorontalo melakukan penyitaan minuman keras (miras) jenis cap Tikus sebanyak 6.672 liter yang dibawa menggunakan truk di Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Kepala Bagian Wasidik Resnarkoba Polda Gorontalo, AKBP Farno Tueno di Gorontalo, Rabu, mengatakan miras tersebut dibawa dengan menggunakan sebuah truk dari Sulawesi Utara.

"Penyitaan miras ini dilakukan setelah kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan yang membawa cap Tikus, dan setelah turun ke lapangan kita menemukan truk yang mengangkut miras yang disimpan di dalam plastik dan dibungkus dengan menggunakan karung," ujarnya.

Terdapat 139 karung dalam truk tersebut, dimana setiap karung berisikan empat kantung plastik.

"Selain itu kami juga mengamankan dua orang yang membawa miras ini, yaitu SST (22) dan juga R (40) asal Tolangohula," kata dia.

Ia menjelaskan jika miras tersebut rencananya akan dijual di Gorontalo serta Kabupaten Boalemo.

"Kini pemilik miras dan juga barang bukti dan truk yang mengangkut sudah berada di Mapolda Gorontalo untuk dilakukan tindakan hukum selanjutnya," pungkasnya.

 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020