Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E) Pemerintah Provinsi Gorontalo menyosialisasikan aturan melalui Surat Edaran Gubernur Gorontalo Nomor 500/B.P2E/122 tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Sosialisasi diikuti para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina, dan Hiswana Migas, di Gorontalo, Kamis.

Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tersebut, mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), yaitu solar bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), yaitu bensin RON 88.

"Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan Pemprov Gorontalo bersama unsur forkopimda yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina, dan juga pemilik SPBU," ujar Wagub Gorontalo Idris Rahim.

Tujuannya, katanya, mengatur distribusi BBM lebih baik lagi dan tidak terjadi antrean panjang.

Secara umum, empat poin yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu jenis kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi dan bensin RON 88, misalnya kendaraan dinas.

Hal lain yang diatur adalah layanan pembelian BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk konsumen tertentu, seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, serta pelayanan umum, dan pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.

Wagub Idris Rahim menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi pemilik dan operator SPBU untuk menaati aturan tersebut.

"Surat edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian solar bersubsidi dan bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator SPBU. Misalnya, untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya boleh diisi 20 liter, tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter, ini kan sulit kami kendalikan," katanya.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020