Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, akan berupaya agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan di daerah itu, dapat memberi ruang bagi transportasi rakyat seperti becak motor atau betor.

"Kami memperhatikan kearifan lokal dalam membahas produk hukum atau raperda tersebut, agar kepentingan transportasi rakyat khususnya betor dapat ikut diatur," ujar Ridwan Arbie, ketua Pansus II DPRD, terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, di Gorontalo, Kamis.

Menurutnya, penyelenggara pemerintahan daerah yaitu pemerintah kabupaten dan DPRD harus mampu berkomitmen dan serius menyikapi kepentingan transportasi publik berdasarkan kearifan lokal.

Jadi yang diatur, tidak hanya keberadaan maupun jalur-jalur khusus betor, namun perlu diatur tarif dasar yang semuanya akan bermuara pada kepentingan masyarakat.

"Kita mendorong, pengendara betor agar mampu sejahtera dengan melakoni profesinya, juga mendukung agar penetapan-penetapan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan perhubungan baik darat dan laut, tidak akan membebankan masyarakat," ujar anggota Komisi II DPRD ini.

Ridwan menjelaskan jika dalam peraturan perundang-undangan menyangkut perhubungan darat, tidak mengatur tentang transportasi publik secara khusus kendaraan roda tiga sejenis betor seperti kenderaan umum mayoritas lainnya yang ada di Gorontalo, termasuk kabupaten tersebut.

Pansus II DPRD akan mencoba menambahkan poin tersebut dalam Raperda yang sedang dibahas.

"Kita akan berkonsultasi dengan kementerian terkait, bahwa betor sebagai salah satu transportasi rakyat yang sangat diandalkan di daerah ini, perlu diatur dalam regulasi dalam kepentingan penyelenggaraan perhubungan sesuai kearifan lokal," ungkapnya.

Jika pemerintah pusat dapat memberi lampu hijau, tentu pansus II DPRD akan semakin bersemangat memperjuangkan hak-hak betor yang erat kaitannya dengan kepentingan para pengendaranya.

"Kita berupaya dan berjuang keras, meski menabrak undang-undang asalkan muaranya untuk rakyat, maka DPRD akan memperjuangkannya," katanya.

DPRD memberi perhatian serius terhadap kepentingan betor, mengingat kendaraan roda tiga dengan muatan berkapasitas dua orang penumpang tersebut, banyak beroperasi di rumah warga.

Tarif dasar betor hingga kini sulit ditetapkan, karena tidak termasuk sebagai salah satu transportasi publik resmi di Indonesia.

Catatan DPRD berdasarkan hasil tinjau lapangan, tarif betor berlaku antara Rp2 ribu hingga Rp10 ribu per orang, khusus di dalam kota, maksimal jarak hingga 15 kilo meter.
Ini berlaku sesuai kesepakatan antara penumpang dan pengendara, belum berdasarkan penetapan tarif oleh pemerintah daerah setempat.*
 
Pansus II DPRD Gorontalo Utara membahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan yang dibahas bersama tim pemerintah daerah. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020