Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di daerah itu.

"Meski terkendala pada kewenangan sesuai regulasi yang ada, namun upaya pengawasan melekat terhadap aktivitas TKA tetap akan dilakukan," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pemkab Gorontalo Utara, Efendi Mobilingo di Gorontalo, Jumat.

Sesuai instruksi Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin dan imbauan ketua DPRD setempat, Djafar Ismail, katanya, pengawasan terhadap TKA dilakukan melekat dan lebih optimal.

"Jika perlu pengawasannya berlaku per individu setiap 1x24 jam, mengingat menyangkut berbagai hal khususnya mengantisipasi persoalan konflik sosial yang perlu dicegah sedini mungkin, sebab para TKA tidak hanya bersosialisasi di lokasi tempat mereka bekerja, namun hingga di desa-desa atau lingkungan sekitar," ungkapnya.

Pihaknya menyadari bahwa pengawasan terhadap TKA kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, katanya, melalui tim pengawasan orang asing (pora) di tingkat kabupaten, pengawasan melekat oleh instansi teknis yang termasuk dalam tim tersebut tetap dioptimalkan.

Tim Pora Kabupaten Gorontalo Utara akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi, termasuk jika menemukan hal-hal yang perlu penanganan cepat, khususnya tindakan menyangkut aktivitas orang asing di kabupaten itu.

Sebaran aktivitas TKA, tambah Efendi, mayoritas di lokasi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Kecamatan Anggrek dan Tomilito, dan Kecamatan Kwandang.

Terkait antisipasi penyebaran virus corona, pemkab melalui tim pora masih terus berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA, khususnya dari China.

Seperti yang ada di PLTU Tomilito, dilaporkan hingga saat ini TKA yang memilih pulang merayakan tahun baru Imlek beberapa waktu lalu, dipastikan belum kembali ke lokasi.

Pihaknya bersama tim pora kabupaten setempat terus mengintensifkan pemeriksaan dokumen maupun kesehatan seluruh TKA di lokasi pembangunan, mengingat beberapa di antaranya dalam waktu dekat wajib memperpanjang dokumen terkait dengan keberadaan dan aktivitasnya di negara ini.
 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020