Pemerintah Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Penasehat Hukum (PH) Suslianto, mengikuti sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo terkait pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo Risman Taha.

Suslianto, Jumat, mengatakan dalam sidang tersebut pihaknya memastikan bahwa pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo itu tidak perlu menunggu usulan dari partai politik (Parpol). 

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo itu, telah digelar pada Kamis (20/2).

"Pada prinsipnya, apa yang dipermasalahkan pihak penggugat itu adalah tidak adanya usulan dari partai politik dalam pemberhentian ini. Ahli sudah menjelaskan, terkait dengan pemberhentian yang menjadi objek sengketa itu tidak mutlak, tidak perlu ada usulan dari partai politik," ujarnya.

Menurutnya, saksi ahli dari pihaknya telah menerangkan dengan jelas tentang prosedur pemberhentian anggota DPRD berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ahli secara terang dan jelas menerangkan bahwa pemberhentian ini didasarkan karena yang bersangkutan telah berstatus sebagai terpidana, itu jelas. Jadi, semua proses persidangan sudah selesai, tinggal dua minggu agenda sidang mengajukan kesimpulan setelahnya hakim akan memutuskan soal perkara ini," lanjutnya.

Pakar Hukum Tata Negara Sukotjo yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari Pemerintah Provinsi, mengatakan usulan partai politik itu diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun Tahun 2018. 

Menurutnya, dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa Gubernur bisa memberhentikan anggota DPRD jika tidak ada usulan dari Walikota, Pimpinan Dewan, dan Partai Politik.

"Idealnya, partai politik itu mengusulkan. Namun, kalau partai politik tidak mengusulkan, gubernur bisa memberhentikan. Partai politik itu pun hanya punya waktu 7 hari dalam mengusulkan. Kalau dalam waktu itu tidak mengusulkan, bisa ditinggal, itu tidak mutlak," ungkapnya.

Pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. 

Ia terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan divonis menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar.**

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020