Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Biro Hukum dan Organisasi, mulai melakukan verifikasi terhadap 150 pasangan peserta itsbat nikah bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango.

Verifikasi digelar sejak Senin (24/2) bersama unsur Pengadilan Agama Suwawa, unsur Kementrian Agama dan pemerintah daerah setempat.

Itsbat nikah merupakan pengesahan negara kepada pasangan suami-istri, yang sebelumnya menikah dibawah tangan atau tidak tercatat di KUA.

Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat, terlindungi hak-haknya, dan pengakuan keperdataan oleh negara.

"Program ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2013 di masa pemerintahan Gubernur Rusli dan Wakil Gubernur Idris Rahim. Kami ingin warga yang sudah menikah tapi tidak tercatat, bisa memperoleh jaminan kepastian hukum dengan prinsip equality before the law," jelas Kepala Biro Hukum dan Organisasi melalui Kapala Bagian Bantuan Hukum Pemprov Gorontalo, Novita Bokings di Gorontalo, Selasa.

Program ini dilaksanakan secara gratis, karena pemprov menanggung biaya sidang.

Selain itu pemprov akan tetap memberikan uang pengganti transpor selama sidang agar warga yang mengikuti sidang tidak kehilangan penghasilannya selama sehari.

Setiap pasangan yang ingin mengurus sidang itsbat nikah, diwajibkan untuk mengisi sejumlah dokumen.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni keterangan benar-benar telah menikah, ada maharnya, saksi dan surat cerai dari pasangan sebelumnya.

"Jika syarat-syarat itu tidak dapat dipenuhi maka proses sidang tidak dapat dilaksanakan. Sebelum sidang, semua persyaratan akan diverifikasi di lapangan," tambahnya.

Setelah melalui proses sidang, maka pasangan yang dinilai memenuhi syarat akan diberikan dokumen hukum yang sah seperti kartu keluarga baru, KTP dan buku nikah.

Jika ada pasangan yang sudah memiliki anak, maka akan diterbitkan akta kelahiran baru.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020