Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Wali Kota Gorontalo Marten Taha menegaskan, setiap tahun nilai dari laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) harus mengalami peningkatan.

Menurut Marten, Kamis, Lakip sangat membantu kepala daerah dan pejabat di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengukur kinerja serta masalah dan persoalan yang dihadapi dalam suatu program ataupun pekerjaan.

"Lakip merupakan dokumen wajib yang digunakan pemerintah tingkat pusat sampai daerah," kata Marten seraya menambahkan akan ketahuan dengan jelas kinerja setiap instansi pemerintah.

Dia menjelaskan, dokumen Lakip merupakan wujud dari akuntabilitas, transparansi serta pengaanggaran berbasis kinerja, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Marten mengatakan dokumen Lakip berfungsi sebagai instrumen dalam mengevaluasi capaian sasaran pembangunan daerah yang ada dalam dokumen perencanaan di masing-masing SKPD, Kecamatan bahkan sampai kelurahan.

Dia menjelaskan, sesuai target untuk tahun 2016 nanti Lakip Kota Gorontalo harus mendapat nilai B dengan jumlah 65 point, dengan demikian harus menaikkan akuntabilitas kinerja sebesar 12,45 point.

Sebab untuk tahun 2012 ke 2013 Lakip Kota Gorontalo hanya mengalami kenaikkan 0,73 persen.

"Untuk mencapai target tersebut maka seluruh instansi di lingkungan pemerintah Kota Gorontalo harus bekerja maksimal, terutama untuk melakukan pembenahan," kata Marten.

Pada Lakip akan terlihat dengan jelas kinerja setiap pimpinan dan perangkat yang ada pada setiap SKPD, sehingga itu perlu ada kemauan dan keinginan untuk membangunan Kota Gorontalo ke depan.

"Ke depan nanti bukan saja pimpinan yang akan dinilai namun kinerja seluruh perangkat dan aparat pemerintah, sehingga jenjang karir akan kelihatan juga," kata Marten.

Pewarta: M.Fachry Said

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015