Dinas Kesehatan (Dinkes) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sosialisasikan keamanan pangan bagi para pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) di kabupaten tersebut.

"Kegiatan ini bertahap, kali ini didukung Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, diikuti 20 pelaku IRTP dari beberapa kecamatan di kabupaten ini," ujar Kepala Seksi Kefarmasian, Alkes dan PKRT Dinkes Gorontalo Utara Fahriah S Alamri  di Gorontalo Utara, Jumat.

Menurutnya, kegiatan itu tidak sekadar menjadi prasyarat bagi setiap pelaku usaha IRTP untuk mendapatkan sertifikat keamanan pangan agar bisa mengantongi izin produksi rumah tangga (IPRT).

Namun sosialisasi tersebut mengedepankan prinsip-prinsip keamanan pangan yang patut dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di bidang pengolahan pangan, agar produk yang dihasilkan aman konsumsi, hgienis, memenuhi standar keamanan pangan dalam pengolahan dan dapat dipasarkan luas.

Mulai tahun 2020 ini, kata dia, Dinkes semakin memperketat penerbitan SP-PIRT.

"Satu izin untuk satu produk, jika satu izin diberlakukan untuk dua produk maka dapat dikategorikan produk ilegal. Melalui sosialisasi ini, seluruh pelaku usaha IRTP diberi pemahaman," kata Fahriah.

Dinkes berharap kegiatan yang diinisiasi Seksi Produksi Distribusi Kefarmasian Alkes dan PKRT Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, dapat memotivasi seluruh pelaku usaha maupun calon pelaku usaha dalam menerapkan keamanan pangan pada produk yang dihasilkan.

Ke depan, ditargetkan akan lebih banyak para pelaku usaha IRTP mengantongi sertifikat keamanan pangan.

"Mereka (pelaku usaha) bisa menggunakannya untuk pengurusan izin produk yang akan dipasarkan, termasuk mendapatkan label halal yang penting dalam menunjang usaha industri rumah tangga dari yang bermodal kecil dengan produk terbatas, menjadi produk berlabel yang mampu diproduksi dalam jumlah besar untuk dipasarkan meluas hingga nusantara," kata Fahriah.

Sementara itu, Ilham Demanto, pelaku IRTP peserta kegiatan tersebut, dari Desa Dulukapa, Kecamatan Sumalata Timur, mengaku, sangat mengapresiasi kegiatan yang digelar pihak Dikes Provinsi dan Kabupaten.

"Kami berharap, kegiatan ini mampu menyentuh seluruh pelaku usaha pengolahan pangan yang memiliki beragam produk olahan, tersebar di 11 kecamatan," ungkapnya.

Semakin banyak pelaku usaha mengantongi sertifikat pengolahan pangan, maka semakin mudah mengurus perizinan, ditambah lagi, produk-produk pangan yang dihasilkan akan semakin mudah dipasarkan, dengan jaminan pengolahan pangan berstandar dan dapat diterima di pasar-pasar luar Gorontalo, termasuk menembus supermarket-supermarket.

Pelaku usaha IRTP pun akan semakin termotivasi meningkatkan usahanya, serta sadar betul untuk memenuhi seluruh persyaratan pengolahan produk pangan berkualitas.
Para pelaku usaha IRTP di Gorontalo Utara, dalam kegiatan Sosialisasi Keamanan Pangan yang digelar pihak Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Gorontalo Utara, digelar di RM.Saronde Katialada, Kecamatan Kwandang. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020