Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menilai gugatan praperadilan yang dilakukan Mabes Polri menyusul penetapan status tersangka terhadap calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, kurang tepat.

"Langkah Mabes Polri mengajukan prapradilan adalah hal biasa, tapi gugatan praperadilan itu ada kriteria dan landasan hukumnya," kata Farouk Muhammad di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Menurut Farouk Muhammad,  KPK dan Kapolri adalah lembaga penegakan hukum sehingga pengajuan prapradilan adalah hal biasa.

Pengajuan praperadilan, katanya, umumnya dilakukan terhadap perkara salah tangkap atau perkara salah penyitaan aset, tapi kalau terhadap perkara penetapan status tersangka, hal itu kurang tepat.

"Saya belum menemukan dasar hukumnya di dalam KUHAP," katanya.

Namun, jika Mabes Polri sudah mengajukan gugatan praperadilan, menurut dia, ikuti saja perkembangannya.

Ketika ditanya soal dampak politik yang terjadi pada 'ketegangan' antara Polri-KPK, menurut Farouk, dia sudah mengingatkan agar Polri menjaga soliditas korp.

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini juga menyatakan pihaknya sudah mengingatkan agar pejabat Polri tidak memanfaatkan situasi dengan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Polri.

Farouk mensinyalir, dilakukannya mutasi pejabat Polri karena adanya intervensi politik.

"Saya mengimbau kepada pejabat Polri agar menjaga soliditas dan menghentikan intervensi politik," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015