Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Akademisi dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menilai, hukuman mati bagi pengedar narkoba, belum akan menyelesaikan masalah karena kondisi penyebaran telah sampai ke semua penjuru dan lapisan masyarakat di Indonesia.

"Pemberian hukuman mati bagi pengedar narkoba, memang akan beri efek jera bagi pelaku lainnya. Hanya saja jika tidak disertai dengan langkah pencegahan dini, tetap penyebaran narkoba terus terjadi di semua lini," kata staf pengajar Sosiologi Hukum Fakultas Ilmu Sosial UNG, Ridwan Ibrahim, Jumat.

Penegakan hukum dengan menolak semua pengajuan grasi tersangka pengedar narkoba oleh presiden dinilai sangat baik, tetapi tidak menurunkan angka kejahatan yang terjadi sekarang.

Sementara korban-korban yang menjadi pengguna narkoba terus merebak, dan sasaran utama adalah kalangan generasi muda serta incaran lainnya adalah anak-anak sekolah yang dianggap berpotensi.

Ridwan meminta pemerintah dan semua pemangku kepentingan, untuk giat melakukan sosialisasi pencegahan secara dini ke lapisan masyarakat, bahwa penggunaan narkoba sangat berbahaya dan bisa membawa kematian.

"Sosialisasi pencegahan dampak narkoba harus masuk hingga ke sekolah-sekolah, tempat-tempat ibadah dan lokasi lainnya, agar bisa meminimalisir lebih dini. Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya agar tidak jenuh melakukan sosialisasi dengan gencar," ujarnya.

Ridwan juga meminta aparat penegak hukum, agar terus melakukan pengawasan dan penindakan penyebaran narkoba di Indonesia, karena sebagian besar barang-barang "haram" itu masuk dari luar negeri.

"Itu karena jaringan atau sindikat internasional, sudah leluasa masuk dan bekerja di Indonesia. Ini tidak diantisipasi dini oleh pemerintah maupun aparat hukum," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menolak permohonan grasi untuk hukuman mati sejumlah narapidana pengedar narkoba di Indonesia. Sebagian besar narapidana berasal dari luar negeri, yang menandakan jaringan internasional tersebut sukses melakukan bisnis-bisnis berbahaya di Indonesia.  

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015