Pemerintah Provinsi Sulut menyayangkan sikap Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie A Panambunan yang menolak lokasi pemakaman COVID-19 ditetapkan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara.
"Tentu sangat disayangkan karena seharusnya kita melihat ada kepentingan lebih besar yang harus diutamakan," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong.
Ego masing-masing, sebut Kumendong seharusnya ditanggalkan sehingga kepentingan lebih besar daerah dan nasional bisa diakomodasi.
Penyiapan lahan pekuburan di Ilo-Ilo Wori, menurut Kumendong bukan hanya kepentingan semata dari pemerintah daerah.
"Kita tahu dinamika yang ada seperti apa. Ketika Pasien Dalam Pengawasan ataupun terkonfirmasi COVID-19 meninggal, mulai dari edukasi kepada pihak keluarga untuk menerima protokol COVID-19 berdinamika, begitu juga proses penguburannya," ujarnya.
Pemprov Sulut melihat, lokasi pekuburan penting disiapkan agar tidak terjadi penolakan-penolakan terhadap PDP atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal ketika akan dikuburkan.
"Protokolnya empat jam sesudah meninggal harus dikuburkan, kita kejar-kejaran dengan waktu," ujarnya.
Ada banyak kasus terjadi penolakan ketika jenazah akan dikuburkan, dan pemprov tidak mau hal seperti itu terjadi, katanya.
"Ketika ditetapkan lahannya seharusnya sebagai warga, pemerintah daerah harus menunjang," harapnya.
Dia menyebutkan, proses sosialisasi lahan pekuburan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori telah diketahui oleh Pemkab Minahasa Utara karena di dalam tim gugus tugas ada sekretaris daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Tentu sangat disayangkan karena seharusnya kita melihat ada kepentingan lebih besar yang harus diutamakan," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setdaprov Sulut, Jemmy Kumendong.
Ego masing-masing, sebut Kumendong seharusnya ditanggalkan sehingga kepentingan lebih besar daerah dan nasional bisa diakomodasi.
Penyiapan lahan pekuburan di Ilo-Ilo Wori, menurut Kumendong bukan hanya kepentingan semata dari pemerintah daerah.
"Kita tahu dinamika yang ada seperti apa. Ketika Pasien Dalam Pengawasan ataupun terkonfirmasi COVID-19 meninggal, mulai dari edukasi kepada pihak keluarga untuk menerima protokol COVID-19 berdinamika, begitu juga proses penguburannya," ujarnya.
Pemprov Sulut melihat, lokasi pekuburan penting disiapkan agar tidak terjadi penolakan-penolakan terhadap PDP atau terkonfirmasi positif COVID-19 yang meninggal ketika akan dikuburkan.
"Protokolnya empat jam sesudah meninggal harus dikuburkan, kita kejar-kejaran dengan waktu," ujarnya.
Ada banyak kasus terjadi penolakan ketika jenazah akan dikuburkan, dan pemprov tidak mau hal seperti itu terjadi, katanya.
"Ketika ditetapkan lahannya seharusnya sebagai warga, pemerintah daerah harus menunjang," harapnya.
Dia menyebutkan, proses sosialisasi lahan pekuburan di Ilo-Ilo, Kecamatan Wori telah diketahui oleh Pemkab Minahasa Utara karena di dalam tim gugus tugas ada sekretaris daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020