Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan jaksa sedang meneliti berkas perkara dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso yang menyeret Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menjadi tersangka.

"Sebagian besar petunjuk yang kami berikan ke polda mengenai perbaikan berkas sudah terpenuhi. Karena kasus ini cukup menarik perhatian, maka dalam dua hari ke depan akan kami ekspose (gelar perkara)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Gorontalo Gerson A. Sudila di Gorontalo, Rabu.

Menurutnya, berkas perkara tersebut telah diterima dari Polda Gorontalo pada 16 Januari 2015, setelah pihaknya dua kali melakukan pengembalian.

"Setelah dieskpose maka jaksa akan menyatakan perkara ini sudah memenuhi syarat atau belum untuk dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sementara itu, sejumlah warga Kota Gorontalo mengaku kaget kasus dugaan pencemaran nama baik Budi yang kini menjabat sebagai Kabareskrim Polri tersebut mencuat kembali.

"Tadinya saya mengira kasus ini tidak akan berlanjut, tapi ternyata gubernur sudah menjadi tersangka. Sebagai masyarakat, saya mendukung proses hukum namun jangan sampai secara politis masalah ini akan mengganggu stabilitas keamanan daerah," ungkap salah seorang warga, Syafrudin Abdulah G.

Ia juga berharap meski sedang tersangkut kasus pencemaran nama baik, gubernur tetap bekerja dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Pada tahun 2013, Budi melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kapolri.

Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Budi kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur dan wali kota di Gorontalo, serta ketidakhadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).

Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015