Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan membalas surat dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.

"Kami akan kasih penjelasan, setelah kami kasih penjelasan, akan kami panggil lagi," kata Badrodin di Jakarta.

Ia menjelaskan, setelah pihaknya melayangkan surat ke BW, ia akan memanggil BW kembali untuk diperiksa. Bila nanti dalam panggilan tersebut, BW mangkir lagi, maka pihaknya mengisyaratkan akan menjemput paksa BW.

"Kalau tidak datang, akan ada perintah membawa. Perintah membawa itu artinya ketemu (BW) dimana saja, akan kami bawa," tegas jenderal polisi bintang tiga itu.

BW tidak menghadiri agenda pemeriksaannya yang dijadwalkan penyidik Bareskrim hari ini.

Kuasa hukum BW, Lelyana Santosa mengatakan BW tidak datang karena masih ada kegiatan di KPK.

Lelyana mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapat surat balasan dari Mabes Polri terkait kasus kliennya.

Dalam surat itu pihaknya mempertanyakan tiga hal. Pertama, keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan, kedua mengenai permohonan untuk gelar perkara khusus, ketiga agar BW mendapatkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi haknya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya penambahan pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu.

Bambang dalam kasus ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Januari 2015 dan disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Namun, kemudian dalam surat panggilan ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015