Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango menilai penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hewan Lepas, dianggap tidak optimal dilakukan masyarakat.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Bone Bolango, Fredy Ahmad, mengatakan, sebagian masyarakat belum tahu penerapan perda tersebut, dengan membiarkan hewan-hewan dilepas secara bebas.

"Meski Perda Hewan Lepas ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat, tapi masih saja banyak hewan-hewan ternak yang berkeliaran," katanya.

Namun demikian, Pemkab Bone Bolango dalam hal ini Bagian Hukum dan Organisasi tidak akan pernah berhenti untuk selalu sosialisasikan Perda Hewan Lepas kepada masyarakat, terutama di wilayah ibukota Suwawa dan kota lainnya, Kabila dan Tapa.

"Pemkab sebagai pelayan masyarakat, tentu tidak akan berhenti dan terus sosialisasikan Perda Hewan Lepas ini, sehingga masyarakat akan sadar akan hak dan kewajibannya terhadap hewan-hewan ternak yang dilepas berkeliaran," ujarnya lagi.

Ternak yang dilepas bebas bahkan mengganggu fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat lainnya.

Fredy menambahkan, agar penerapan dan pelaksanaan Perda Hewan Lepas ini bisa berjalan maksimal, tentu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat pemilik hewan ternak.

"Percuma semua Peraturan Perundang-Undangan kita sosialisasikan dan berikan pemahaman kepada masyarakat, termasuk Perda Hewan Lepas ini, tetapi masyarakat sebagai subyek hukum tidak menaatinya. Memang otomatis secara operasional pelaksanaan Perda Hewan Lepas ini tidak maksimal di lapangan," terangnya.

Fredy mengingatkan bagi setiap warga pemilik ternah yang tidak mengindahkan Perda tersebut, maka secara umum akan mendapatkan sanksinya.

Apabila suatu saat ada operasi dan ada hewan ternak yang terjaring dalam operasi tersebut, maka sanksinya hewan ternak yang tidak diikat dan berkeliaran secara lepas, bahkan sampai mengganggu dan merusak fasilitas umum itu, akan ditanggap dan dikurung, dan sanksinya harus ada tebusan dari sang pemilik ternak.

"Tembusan itu berupa uang pengganti pemeliharaan sementara dalam bentuk pembelian makan ternak. Itu sanksinya," tutupnya.  

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015