Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, menyidangkan 51 tertuntut Pegawai Negeri Sipil (PNS) non bendahara, di ruang Tinepo Kantor Bupati, Kamis.

Inspektur Gorontalo Utara, Halidun Lihu, mengatakan, sidang tersebut berkaitan erat dengan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal pemerintah dan aparat pengawas eksternal pemerintah, baik temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo maupun Inspektorat Kabupaten.

"Para tertuntut adalah PNS non bendahara yang terindikasi mengakibatkan kerugian daerah serta negara, baik dari sisi keuangan maupun barang," jelas Halidun.

Total kerugian yang harus diselamatkan untuk 51 tertuntut tersebut, mencapai Rp496 juta yang wajib dikembalikan tidak lebih dari 150 hari setelah disidangkan.

Ia menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti rugi keuangan daerah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, BPKP, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten, sejak tahun 2008 hingga 2013, total temuan di Pemerintahan Daerah ini mencapai Rp14,2 miliar.

Total jumlah kerugian yang sudah ditindak lanjuti hingga bulan Juli 2014, mencapai Rp4,7 miliar sedangkan yang belum ditindak lanjuti mencapai Rp9,4 miliar atau 66,38 persen.

Olehnya, Inspektorat Kabupaten kata Halidun berinisiatif mengintensifkan sidang MP-TGR untuk membantu penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan, agar tidak menimbulkan tafsiran yang salah dan berujung keresahan di tengah-tengan masyarakat.

Pemerintah Daerah berharap, tindak lanjut pemeriksaan dilaksanakan dengan baik, benar dan tepat waktu.

Agar mampu menyelamatkan keuangan dan barang negara atau daerah yang mengakibatkan kerugian. "Sidang MP-TGR akan memberikan waktu selama 150 hari sejak tertuntut disidangkan, untuk pengembalian keuangan barang yang menyebabkan kerugian negara khususnya daerah ini," ujar Halidun.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015