Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), menilai edukasi tentang penyaluran bantuan COVID-19 yang disalurkan kepada masyarakat terdampak, perlu dilakukan dengan baik.

"Masyarakat perlu diedukasi untuk menghindari salah kaprah terhadap tujuan penyaluran bantuan pangan di tengah pandemi ini," ujar anggota Komisi III DPRD, Alhamid Otoluwa, di Gorontalo, Jumat.

Edukasi tersebut menyangkut mengapa bantuan itu disalurkan, tujuannya dan siapa yang berhak menerima.

"Pertanyaan-pertanyaan tersebut rata-rata menjadi pembahasan di tengah-tengah masyarakat yang perlu dijelaskan dengan baik agar tidak terjadi salah kaprah bahkan menimbulkan kecemburuan sosial antara satu dengan lainnya," tuturnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, masyarakat perlu memahami jika status sosial tidak menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan COVID-19.

Sebab bantuan tersebut diberikan bagi masyarakat terdampak pandemi. Tujuan penyalurannya, adalah untuk masyarakat terdampak yang sebelumnya memiliki pendapatan normal, menjadi tidak memiliki pendapatan di tengah pembatasan aktivitas.

Seperti para pelaku usaha di bidang jasa, baik penjahit, jasa pinjam pakai gaun pengantin, pemilik salon atau tukang potong rambut, supir angkutan umum, tukang ojek dan pelaku usaha di sektor informal lainnya.

Mereka mungkin bukan tergolong warga miskin atau berpenghasilan rendah sebelum pandemi, bahkan tinggal di hunian yang sangat layak.

Namun saat pandemi, pendapatan yang sebelumnya bisa mencapai rata-rata Rp100 ribu per hari atau di atasnya, menjadi tidak berpendapatan sama sekali.

Kondisi tersebut membuat mereka layak mendapatkan bantuan pangan, karena sangat terdampak COVID-19.

"Masyarakat perlu mendapatkan edukasi terhadap kondisi-kondisi sosial yang dihadapi di masa pandemi ini, agar tidak terjadi salah sangka di tengah-tengah penyaluran bantuan COVID-19," tandasnya.

Sejauh ini tambah Alhamid, penyaluran bantuan di masa pandemi sangat optimal dilakukan pemkab, serta menjangkau masyarakat terdampak, sesuai dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Maka pemkab perlu lebih gencar mengedukasi masyarakat agar penyaluran tersebut lebih optimal dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

DPRD pun dilibatkan mengawasi penyaluran tersebut, bahkan ikut menyalurkan secara simbolis.

Ia mengimbau, masyarakat turut mengawasi agar penyaluran bantuan COVID-19 benar-benar sesuai prosedur, serta tepat sasaran.
Penambang pasir, salah satu pelaku sektor informal sasaran penyaluran bantuan COVID-19 di Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020