Terdakwa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim akan menjalani isolasi mandiri setelah diketahui reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat, kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri.
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan terdakwa Hendrisman akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) Kavling C1," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung. Adapun penahanan Hendrisman dititipkan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, Hendrisman diketahui reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat oleh Kejaksaan Agung.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan tes cepat oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini, langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan tes usap," ucap Ali.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono juga membenarkan terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19.
"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk dites usap, kalau tes usap kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Hendrisman menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," ucap Bambang menambahkan.
Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan "rapid test" dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk "swab", jadi yang reaktif satu orang saja," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Untuk sementara waktu, tempat penahanan terdakwa Hendrisman akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) Kavling C1," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung. Adapun penahanan Hendrisman dititipkan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, kata Ali, Hendrisman diketahui reaktif COVID-19 setelah dilakukan tes cepat oleh Kejaksaan Agung.
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan tes cepat oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini, langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan tes usap," ucap Ali.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono juga membenarkan terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19.
"Iya benar terdakwa Hendrisman reaktif COVID-19, tadi setelah sidang ditunda langsung Pak Ketua Pengadilan Negeri turun dan diminta untuk dites usap, kalau tes usap kan jelas ya, ini kan masih reaktif," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Rabu.
Hendrisman adalah salah satu dari enam terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Enam terdakwa itu dibagi dalam dua persidangan.
Hendrisman menjalani sidang dengan terdakwa Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
"Kami langsung menutup tempat persidangan dan disemprot disinfektan," ucap Bambang menambahkan.
Persidangan ketiganya dipimpin ketua majelis hakim Saefuddin Zuhri.
"Jadi betul tadi persidangan ditunda, karena yang bersangkutan "rapid test" dan hasilnya adalah reaktif, makanya diminta untuk "swab", jadi yang reaktif satu orang saja," kata Bambang.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020