Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun.
"Terdakwa Benny Tjokrosaputro selaku pihak yang mengatur dan mengendal
ikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan pembelian tanah, bangunan dan penempatan uang yang mengatasnamakan pihak lain dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Benny Tjokrosaputro adalah pihak yang mengatur dan mengendalikan instrumen pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS pada 2012-2018. Benny juga pemilik dan pengendali perusahan lain, seperti PT Pelita Indo Karya, PT Royal Bahana Sakti, PT Surya Agung Maju, PT Buana Multi Prima, PT Lentera Multi Persada, PT Mandiri Mega Jaya, dan beberapa perusahaan lainnya.
Sejak 2008 sampai dengan 2018, PT AJS telah mengumpulkan dana dari hasil produk PT AJS berupa produk "non saving plan", produk "saving plan", maupun premi korporasi yang keseluruhan bernilai kurang lebih Rp91.105.314.846.726,70.
Pengumpulan dana tersebut, kemudian PT AJS melakukan investasi dengan membeli saham-saham dan Medium Term Note (MTN) yang dijadikan portofolio PT AJS secara langsung dalam bentuk KPD, RDPT maupun reksa dana konvensional yang telah diatur dan di bawah kendali Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat melalui Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.
Pengaturan dan pengendalian Investasi saham dan Reksa Dana PT AJS itu terjadi karena ada kesepakatan dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014.
Dalam pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS periode 2008- 2018 yang diatur dan dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto, telah menimbulkan kerugian negara Cq PT AJS sebesar Rp16.807.283.375.000 sebagaimana laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 9 Maret 2020.
Uang Rp16,807 triliun tersebut diterima Benny dan Heru melalui rekening atas nama Benny, Heru dan beberapa nama "nominee" dan ditempatkan menjadi sejumlah bentuk.
Pertama, pada 26 November 2015-22 Desember 2015, Benny telah menerima pembayaran atas Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp880 miliar dan digunakan untuk tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan untuk membayar kepada nominee Benny Tjokrosaputro atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).
Kedua pada 6 Oktober 2015 - 14 Maret 2017, Benny Tjokrosaputro mempergunakan uang hasil jual beli saham MYRX, BTEK dan Medium Tems Note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International Tbk sejumlah Rp1.753.883.940.824 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, menggunakan rekening Benny di Bank Windu untuk berbagai keperluan.
Ketiga, Benny Tjokrosaputro juga pada 6 Juni 2015-5 Oktober 2015 telah menempatkan, mentransfer sebagian uang hasil jual beli saham miliknya pada Bank BCA untuk berbagai keperluan.
Keempat, Benny pada sekitar April 2016 mentransfer uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp75 miliar pada Bank Mayapada atas nama Budi Untung S.
Kelima, Benny membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan menggunakan PT Duta Regency Karunia untuk membangun apartemen dengan nama South Hill, dengan Benny menyediakan lahan, dan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membiayai pembangunannya. Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan diatasnamakan sejumlah pihak, padahal tidak pernah dilakukan pembayaran.
Keenam, Benny memberi 4 unit apartemen di Singapura yaitu 1 (satu) unit di St Regis Residence dengan harga 5.693.300 dolar Singapura dan 3 unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT. AJS.
Ketujuh, Benny selaku pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti), pada 2016 membangun perumahan Forest Hill, dan biaya pembangunan perumahan tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS. Untuk menyamarkan dan menyembunyikan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (Ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.
Kedelapan, Benny pada 2017 telah menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp2,203 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.
Pada sekitar 2018, Benny kembali menempatkan uang hasil jual beli saham miliknya sejumlah Rp3,048 triliun untuk membeli tanah melalui beberapa perusahaan yang dimiliki atau dikendalikannya.
Kesembilan, Benny menempatkan, mentransfer dan membayarkan dana dari PT AJS dengan pola transaksi RTGS dari rekening pribadinya di Bank BCA dan Bank Windu, serta memerintahkan Jani Irenewati untuk mentrasfer ke beberapa rekening di bank luar negeri.
Kesepuluh, Benny menempatkan hasil penjualan sahamnya secara langsung maupun melalui Reksa Dana kepada PT AJS dengan mencampurkan dananya menggunakan rekening-rekening perusahaan-perusahaan lain yang terdapat pada bank-bank lain.
Kesebelas, Benny pada 2015-2018 telah menukarkan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dengan mata uang asing sebanyak 78 kali transaksi yang dilakukan di Money Changer PT Cahaya Adi Sukses Hutama sebesar Rp38,619 miliar dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp158,629 miliar.
Keduabelas, Benny melakukan pembelian berbagai saham senilai Rp5,757 miliar.
Atas perbuatannya, Benny Tjokrosaputro didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, Benny menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Benny Tjokro didakwa lakukan pencucian uang hasil korupsi di Jiwasraya
Kamis, 4 Juni 2020 7:34 WIB