Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, menggelar sidang kode etik terhadap salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial IL, yang diduga telah melakukan selingkuhan dengan bukan pasangan resminya.

Sidang dilaksanakan secara tertutup  Selasa (24/3) , sebagai ketua majelis adalah Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone, anggota majelis sekretaris Inspektur Daerah Amin Pakaya Asisten I Djamaludin Wartabone, Kepala Kesbangpol Zulkarnain Gela, dan Kepala Bagian Hukum Fredy Ahmad.

Wabup Kilat Wartabone mengatakan, majelis kode etik PNS Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan sidang terhadap laporan YG alias Yam, yakni suami dari terduga IL. Dimana dalam laporan itu, IL dilaporkan suaminya telah melakukan pelanggaran kode etik atau pelanggaran disiplin PNS, yakni diduga telah berselingkuh.

Pelaksanaan sidang majelis kode etik PNS ini, dalam rangka untuk penerapan dan penegakkan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk juga persoalan penerapan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang kode etik PNS.

"Di mana ada terapan-terapan maupun aturan-aturan yang mengikat bagaimana PNS itu bertindak, berbuat, dan berperilaku baik di dalam menjalankan tugas maupun diluar kedinasan," jelas Wabup.

Kepala Bagian Hukum Fredy Ahmad menambahkan, majelis kode etik melakukan persidangan terhadap salah satu oknum PNS itu berdasarkan hasil pra laporan yang ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam hal ini selaku sekretariat majelis sidang kode etik.

"Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan, baik oleh pelapor maupun terlapor dibawahlah ke majelis sidang kode etik untuk dilakukan pengujian tentang kebenaran-kebenaran dari argumentasi yang tertuang di dalam BAP tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Karier Badan Kepegawaian Daerah Bone Bolango, Zain Slamet Baladraf menjelaskan, proses persidangan majelis kode etik sudah dilakukan dengan melalui proses pemeriksaan pelapor maupun pemeriksaan terlapor.

Sidang majelis kode etik itu nantinya akan membuat kesimpulan terhadap laporan keterangan dari terlapor dan keterangan dari pelapor beserta barang bukti yang telah disajikan oleh pelapor, baik berupa dokumen foto dan transkip pembicaraan dalam SMS.

"Nah, hasil kesimpulan dari sidang majelis kode etik itu akan dilakukan evaluasi terlebih dulu. Kita akan kaji lebih mendalam persoalan ini, kemudian akan ada keputusan. Nanti ada sidang berikutnya, yakni sidang pembuktian barang bukti, kesimpulan-kesimpulan dan putusan sidang," kata Zain.

Namun demikian dalam proses majelis kode etik ini, pihaknya dalam hal ini majelis sidang kode etik dan seretariat majelis sidang kode etik juga tidak mengenyampingkan proses kekeluargaan, yakni penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak pelapor maupun terlapor, karena ini masih ada kaitan suami-istri.

"Walaupun kelak mereka akan berpisah (cerai), hubungan silaturahim itu harus tetap baik, sehingga kita tetap berupaya memediasi adanya proses damai di antara mereka. Dengan kata lain kami berharap ada proses damai diantara mereka," tutupnya.  

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015