Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) melakukan pencegahan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah 2020 di wilayah perbatasan meski daerah ini tidak menyelenggarakan pilkada.

"Namun, daerah-daerah tetangga, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo melaksanakan tahapan pilkada. Maka, sedini mungkin dilakukan langkah antisipatif, khususnya menyangkut pengawasan data pemilih," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara Lius Ahmad di Gorontalo Utara, Sabtu.

Lius Ahmad mengemukakan hal itu usai rapat review pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan (PPDB).

Rapat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara tersebut dihadiri KPU setempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gorontalo Utara, Camat Tolinggula dan Atinggola yang ada di wilayah perbatasan bagian barat dan timur, serta media massa.

"Kami berkomitmen tinggi menolkan potensi pelanggaran pilkada, termasuk potensi pemilih tetap daerah ini yang tinggal di wilayah perbatasan menggunakan suaranya di daerah tetangga yang melaksanakan pilkada, serta rayuan politik uang yang dapat merusak data pemilih di masing-masing daerah," katanya.

Bawaslu setempat akan melakukan koordinasi dengan bawaslu kabupaten tetangga untuk mengingatkan tugas panwascam agar mengawasi benar terkait dengan data pemilih di wilayah perbatasan.

Ia berharap pemilih di wilayah perbatasan yang sudah terdaftar di daerah ini agar tidak lagi didata sebagai pemilih di daerah tetangga.

"Pengawasannya diharapkan ikut dilakukan oleh pemerintah kecamatan dan desa di wilayah perbatasan sebab jika terjadi pelanggaran, dapat ikut terseret dalam proses hukum," ucapnya.

Review tersebut pun dilakukan terhadap kegiatan PPDB yang dilakukan pihak KPU bekerja sama dengan disdukcapil setempat.

Lius mengatakan bahwa pihaknya bisa saja bersikap pasif pada saat ini karena tidak sedang menggelar tahapan pilkada.

Namun, masyarakat setempat khususnya di wilayah perbatasan, menurut dia, perlu diingatkan, termasuk aparat di perbatasan agar tidak ada yang terlibat dalam pelanggaran pilkada.

Ia menegaskan bahwa review data pemilih juga merujuk pada PPDB dari pihak KPU dan disdukcapil, termasuk koordinasi dengan Bawaslu Bolmong Utara (Sulawesi Utara) dan Bawaslu Buol (Sulawesi Tengah), dalam hal pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih agar tidak terjadi kesalahan (error) data pemilih.

"Kami akan bekerja sama optimal terkait kondisi tersebut agar tidak menemukan pelanggaran pilkada yang menyeret masyarakat daerah ini, khususnya yang berdomisili di wilayah perbatasan," katanya.
 
Rapat "review" pengawasan PPDB oleh Bawaslu Gorontalo Utara. ANTARA/Susanti Sako

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020