Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap bekas Caleg PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka pemberi suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk diketahui, tersangka HAR saat ini masih menjadi buronan setelah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya terkait pencarian Harun, Ali mengatakan sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke KPK soal keberadaan yang bersangkutan. Namun, Ali memastikan penyidikan terhadap tersangka Harun tetap berjalan.
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam kasus tersebut, kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri yang juga pemberi suap telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR. Terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ali mengatakan surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikirim lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Untuk diketahui, tersangka HAR saat ini masih menjadi buronan setelah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 lalu.
"Saat ini, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya terkait pencarian Harun, Ali mengatakan sampai saat ini belum ada informasi yang masuk ke KPK soal keberadaan yang bersangkutan. Namun, Ali memastikan penyidikan terhadap tersangka Harun tetap berjalan.
"Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam kasus tersebut, kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri yang juga pemberi suap telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti ikut menyuap bekas Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Saeful dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Harun memberikan suap kepada Wahyu melalui perantara mantan anggota Bawaslu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020