Kementerian Sosial akan menindak tegas apapun bentuk penyimpanan bantuan sosial yang diperuntukkan bagi warga terdampak COVID-19.

"Dengan anggaran bansos COVID-19 yang besar, kita sungguh-sungguh melaksanakan program dengan transparan dan tidak mentolerir setiap tindakan penyimpanan yang terjadi," kata Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut dia mengatakan jika ada penyimpanan terkait dengan bansos, Kemensos akan lakukan penindakan bekerja sama dengan kepolisian.

Dia mencontohkan, kasus yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan makelar pengadaan sembako bansos atas inisial T yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

T mengaku memiliki hubungan kerja sama dengan Kemensos sehingga R yang juga pengusaha percaya lalu mengeluarkan uang sebesar Rp10 miliar lebih untuk pengadaan sembako.

Namun, setelah di cek di Kemensos, ternyata T tidak ada hubungan apapun dengan Kemensos dan pihak Kemensos tidak pernah bertemu dengan T.

Setelah R melapor ke Kemensos karena merasa dirugikan oleh T, maka segera ditindak dan bekerja sama dengan kepolisian.

"Ini supaya kita jelas bahwa memang ada hal-hal seperti ini di lapangan, dan Pak Mensos pesan ke polri untuk memproses sesuai hukum yang ada," kata Hartono.

Sejauh ini, baru kasus dengan tersangka T yang diproses hukum, sementara belum ada laporan terkait kasus lainnya, ujar Hartono. Sedangkan hasil paparan Bareskrim Mabes Polri ada lebih 100 kasus penyelewengan bansos.

Namun, menurut Hartono, bansos COVID-19 bukan hanya dari Kemensos, tapi ada juga dari sejumlah kementerian termasuk pemerintah daerah.

Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar mengatakan jika ditemukan adanya laporan penyelewengan bansos pihaknya segera bertindak.

"Kalau ada kasus-kasus, kami tidak sungkan untuk menindak. Setiap ada pengaduan kita turun ke lapangan dengan Polri," ujar Dadang.*
 

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020