Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Andjaja mengatakan dampak minuman keras di daerah tersebut, sudah masuk dalam tahap darurat untuk ditanggulangi.

Pada Triwulan I tahun 2015, kasus penganiayaan mendominasi tingkat kriminalitas di Gorontalo yakni 286 kasus. Kasus penganiayaant tersebut menurutnya dipicu oleh minuman keras,yang beredar luas di masyarakat, kata Brigjen Pol Andjaja di Gorontalo, Jumat (17/4).

Kasus lainnya yang banyak terjadi adalah pencurian 235 kasus, penipuan 130 kasus, serta penghinaan dan pengelapan masing-masing 91 dan 90 kasus.

Menanggapi hal itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengagas Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Minuman Keras.

"Walaupun kabupaten dan kota sudah punya Perda Miras, tapi di tingkat provinsi juga harus ada untuk mempertegas bahwa miras harus diberantas," tukasnya.

Ia meminta Kapolda secara intensif menggelar operasi ke toko maupun warung yang masih menjual miras.

"Miras bukan hanya memicu kekerasan, tapi banyak hal negatif lahir dari sana. Apalagi jika miras mudah diperoleh, maka upaya pemerintah untuk memberantas akan sangat sulit," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kota Gorontalo, Syafrudin mengatakan aparat kepolisian harus berani menggerebek tempat penjualan miras.

"Tapi jangankan menggerebek, oknum polisi malah turut minum secara terang-terangan di depan warga. Bisa dikata justru oknum-oknum ini yang tidak menginginkan miras diberantas" ungkapnya.  

Pewarta: Debby Hariyanti Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015