Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo menyita 5.300 liter minuman keras tanpa izin edar dan dilarang beredar di Provinsi Gorontalo.

Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi di Gorontalo, Rabu, mengatakan minuman keras tersebut disita dari hasil kerja sama dengan Korem 133/Nani Wartabone dan Polda Gorontalo.

"Barang bukti ini kami dapatkan dari dua kali operasi, yaitu pada 20 Juli 2020, kita temukan 4.000 liter captikus dan yang kedua pada 11 Agustus sebanyak 1.300 liter," ujarnya.

Yudi mengatakan jika captikus tersebut dibawa dari wilayah Sulawesi Utara dan masuk ke Gorontalo.

"Semoga apa yang kami lakukan ini dapat menurunkan jumlah peredaran captikus di Provinsi Gorontalo," ucapnya.

Ia menegaskan jika dasar penyitaan miras tersebut terkait dengan undang-undang pangan, yaitu oknum yang mengedarkan pangan tanpa izin edar.

"Miras yang kita temukan pada operasi pertama, modusnya dibawa dengan truk yang ditutupi dengan bawang dan juga kardus air mineral, dan yang kedua diamankan di wilayah perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Utara di Atinggola," katanya.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020