Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Jumat, mengatakan jika rencana Perbup tersebut telah dirapatkan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"In syaa Allah pekan depan ini sudah rampung. Nah, Perbup ini tentunya sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan peraturan Gubernur. Dimana para pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker, atau menciptakan kerumunan yang melebihi kapasitas, nantinya akan diberikan sanksi," ucap Nelson.

Ia menjelaskan, Perbup tersebut nantinya bakal menjadi payung hukum pihak Satuan Tugas (Satgas) yang ditugaskan di semua titik. Mulai dari lingkungan perkantoran, pusat perdagangan, hingga kecamatan dan desa.

"Jadi bukan berarti penegakan protokol kesehatan sebelumnya tidak tegas. Tetapi, sebelumnya payung hukumnya belum jelas, sehingga kita hanya sekadar memberikan sosialisasi," tegasnya.

Jenis sanksi yang nantinya dituangkan dalam Perbup tersebut, berupa denda hingga pencabutan izin, khusus pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atau tidak mengindahkan perbup itu.

"Sanksinya akan berupa denda, kalau untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kita pertegas lagi dengan tambahan hukuman lain, misalnya membersihkan lingkungan kantor dan hukuman lain. Sebab ASN harus jadi contoh baik bagi masyarakat," kata dia, lagi.

Nelson berharap, dengan penegakan hukum tentang protokol kesehatan ini, angka kasus penyebaran COVID-19 di Gorontalo dapat ditekan, sehingga masyarakat selalu terlindungi.

"Jadi, Perbup ini semata-mata demi keselamatan kita semua. Ayo patuhi protokol kesehatan, sayangi diri anda dan keluarga, juga orang-orang di sekitar," kata Nelson.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020