Komisi pemilihan Umum mengajukan revisi terhadap Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test COVID-19 untuk calon kepala daerah yang ikut Pemilihan kepala daerah serentak 2020.

"Dalam perjalanannya KPU melakukan pembahasan dengan stakeholder termasuk IDI (ikatan dokter Indonesia), kemudian dapat masukan perlunya dan pentingnya melakukan swab test kepada bakal pasangan calon," kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Senin.

Proses pemeriksaan tes usap COVID-19 tersebut tentunya agar dapat memastikan calon kepala daerah tidak terjangkit wabah tersebut, dan tidak terjadi penularan dalam perhelatan pilkada.

"Maka hari ini kita minta izin ke pemerintah dan DPR agar bisa juga diberi kesempatan melakukan pembahasan rapat konsultasi revisi PKPU Nomor 6 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada," kata Arief Budiman.

Selain itu, KPU kata dia juga sudah untuk melakukan pembahasan dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan DPR terkait Peraturan KPU tentang kampanye dana kampanye dan pencalonan.

Kemudian terhitung 24 Agustus 2020, Arief Budiman mengatakan komposisi komisioner KPU Komisioner kembali utuh menjadi 7 orang setelah Evi Novida Ginting resmi bertugas lagi, Evi kembali pada jabatannya yang lama sebagai koordinator bagian teknis.

"Jadi baik berdasarkan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis," kata dia.

Evi Novida pun menyatakan kesiapannya dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 meski sempat berhenti bertugas berapa bulan akibat dirinya diberhentikan sebagai komisioner KPU.

"Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan teman-teman komisioner yang lainnya," ujar Evi Novida.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020