Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), segera memverifikasi laporan warga terkait pelanggaran tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak belum lama ini.

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Guntur Thalib, Selasa, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaksanaan pilkades di Desa Dunggala, Kecamatan Batudaa, sarat dengan dugaan pelanggaran.

Adapun pelangaran yang dilaporkan terkait adanya pemilih di bawah umur yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan telah mengunakan hak pilih.

Juga pemilih yang terdaftar dalam DPT yang telah mendapatkan undangan, tetapi oleh salah satu oknum tidak diberikan hak pilihnya, dengan alasan pemilih tersebut telah pindah domisili.

"Padahal dalam aturan jelas bahwa yang diberikan kewenangan penuh dalam proses itu hanya panitia pelaksana pilkades," katanya.

DPRD setempat telah mengundang BPMPD dan meminta disikapi, kalau perlu sudah ada jawaban yang jelas bahwa apa yang menjadi permasalahan sudah harus terselesaikan oleh pemkab, sebelum ada ketetapan pelantikan Kepala Desa terpilih.

Karena ada rencana dari pemkab untuk melaksanakan pelantikan kepala desa yang baru serentak 6 Mei 2015.

"Dalam kondisi ini saya tidak melihat siapa calonnya, tetapi ini merupakan proses pembelajaran yang harus kita kawal, sehingga ke depan kita lebih dewasa dan lebih matang lagi dalam hal pemilihan," tambah politisi Hanura ini.

DPRD Kabupaten Gorontalo berjanji akan mengawal masalah ini, dan akan meminta kepada Bupati Gorontalo David Bobihoe Akib untuk mempertimbangkan dan melihat fakta di lapangan.

Pewarta: Fadli

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015