Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta kepada penyelenggara Pemilu untuk meniadakan pelaksanaan konser musik dalam kampanye pada perhelatan Pilkada Serentak 2020 seperti tertuang dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.
"Hal ini penting kami tekankan supaya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan baik, substantif dan penuh kehati-hatian dengan mengedepankan kesehatan masyarakat," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, Pilkada Serentak 2020 di masa pandemik COVID-19 tentu berbeda dengan pilkada-pikada sebelumnya. Karena itu menurut dia penting bagi penyelenggara pemilu mempersiapkan tahapan demi tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 dengan penuh kehati-hatian dalam hal penyusunan regulasi teknis maupun implementasi di lapangan.
"Mengingat kurva penyebaran COVID-19 di Indonesia yang angkanya semakin mengkhawatirkan dan belum terlihat tanda-tanda penurunan, maka kami menilai kegiatan konser musik tidak ada urgensi-nya terhadap pelaksaan Pilkada Serentak 2020," ujarnya.
Bahkan menurut dia, kegiatan konser musik dalam kampanye Pilkada Serentak 2020 berpotensi melanggar protokol kesehatan dengan adanya kerumunan massa yang dikhawatirkan terjadi penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020