Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menanggulangi ganti rugi lahan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI, yang dipersoalkan oleh keluarga ahli waris beberapa waktu lalu. 

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa, mengatakan pembayaran ganti rugi tanaman, bangunan dan atau fasilitas lain yang ada di lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai pemberi hibah.

“Intinya kami dari Pemprov Gorontalo sudah menganggarkan untuk mengganti lahan tersebut. Tahun ini kami anggarkan Rp1 miliar. Proses pembayaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku di antaranya melalui appraisal,” kata Rusli di Gorontalo.

Proses pembayaran tanaman dan fasilitas lain yang ada di atas lahan HGU sebelumnya akan ditanggung oleh Pemkab Gorontalo.

Belakangan anggaran tersebut sudah digeser untuk pembiayaan selama pandemi COVID-19. 

“Dananya kami hibahkan ke Pemkab Gorontalo untuk pelaksanaan ganti untung lahan eks HGU sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemprov bersama pihak terkait sepakat  untuk mempercepat proses ganti rugi.

Semua fasilitas yang ada di lahan tersebut dihitung untuk proses pembayaran pada ahli waris. 

Rusli juga mengingatkan agar dokumen ahli waris harus jelas dan lengkap.

“Kami berharap agar pihak ahli waris mengizinkan untuk kelanjutan pembangunan Secaba. Bagaimanapun anggarannya sudah ada dan nanti akan hangus jika tidak terpakai. Kalau sudah begitu, kita masyarakat Gorontalo juga yang rugi," tambahnya.

Lahan HGU sebagai lokasi Pembangunan Secaba TNI terletak di Desa Ilomata dan Molawahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. 

Sekitar 50 hektare dari 100 hektare total lahan yang dihibahkan oleh Pemkab Gorontalo ke TNI, merupakan bekas HGU.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020