Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo melakukan deklarasi netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2020 di daerah itu.

Pejabat Sementara Bupati Gorontalo, Mitran Tuna, di Gorontalo, Jumat (16/10), mengatakan deklarasi itu harus dilakukan untuk mengingatkan terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

"Ini wajib dilakukan, sebagai upaya mengingatkan bahwa dalam rangka Pilkada 2020 di Kabupaten Gorontalo kita harus menjunjung tinggi netralitas kita," ujarnya.

Dia menjelaskan jika ada ASN yang terbukti tidak netral dalam pilkada maka akan diberikan sanksi, mulai dari kategori sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Bahkan ada juga temuan-temuan Bawaslu yang disampaikan dan itu sementara berproses, ditindaklanjuti untuk terkait ASN dan diteruskan ke Komisi ASN," ungkapnya.

Mitran mengharapkan dengan deklarasi tersebut, ASN selalu ingat untuk menjaga netralitasnya dalam pilkada.

"Kalau kita menunjukkan keberpihakan, maka akan melanggar aturan kepegawaian dan aturan pilkada, dan sanksinya sudah jelas," kata dia.
 

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020