Pemerintah Provinsi Gorontalo  meluncurkan aplikasi baru Sistem pengukuran Prestasi Kinerja (New Siransija) secara virtual di Kantor Gubernur, Kamis.

Formulasi baru New Siransija merupakan upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengukur kinerja  Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sistem sebelumnya sudah berjalan sejak tahun 2016, namun aspek penilaian Siransija yang lama masih berorientasi pada kehadiran tepat waktu dan bukan berdasarkan kinerja yang objektif.

“Saya itu kadang-kadang sakit hati kalau teman-teman PNS sudah kerja, tapi tidak dinilai. Mudah-mudahan dengan sistem yang baru ini, kerja-kerja mereka lebih terukur,” kata Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba.

Di dalam formulasi terbaru Siransija, setiap PNS diwajibkan mendokumentasikan aktivitas kerja secara harian, berdasarkan penetapan target kinerja 300 menit setiap hari. 

Selain itu, setiap PNS dituntut lebih peduli dengan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan, sesuai dengan kaidah yang berlaku.

“Jadi PNS tidak lagi menyusun SKP sesuai dengan keinginannya. Jika SKP tidak tersusun dengan baik dan benar, maka sudah dipastikan akan berpengaruh pada SKP bulanan dan harian dan tentunya juga berpengaruh pada penagihan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo  mengatakan penerapan New Siransija ini mulai berlaku Januari 2021.

“Tapi pak Sekda minta tadi, BKD sebagai pelaksana atau pengelola siransija ini menjadi contoh dan percontohan ini akan kami lakukan minggu depan. Setelah itu kami evaluasi apakah pengukuran kinerja ini sesuai dengan harapan atau tidak. Tentunya kami berharap ini efektif, kalau ada kekurangan-kekurangan itu wajar karena sistem ini bangun oleh manusia," jelasnya.*

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020