Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Uang suap yang berikan kepada anggota DPRD Musi Banyuasin mencapai Rp2,56 miliar terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2015.

"Ketika dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ditemukan di TKP (Tempat kejadian Perkara) sebuah tas warna merah marun yang berisi uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu, jumlahnya setelah dilakukan penghitungan sementara ada sekitar Rp2,56 miliar. Dugaan sementara uang itu berkaitan dengan RPABD Perubahan tahun anggaran 2015 Kabupaten Musi Banyuasin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.

Uang ini ditemukan di rumah Ketua Komisi III dari  Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Musi Banyuasin Bambang Karyanto di Jalan Sanjaya kelurahan Alang-alang Kotamadya Palembang.

Dana itu bukanlah pemberian pertama kepada anggota DPRD.

"Uang ini kita duga pemberian kedua, sebelumnya kita dapat info sekitar Januari ada pemberian juga yang nilainya miliaran," tambah Johan.

Nilai pemberian pertama adalah sekitar Rp2-3 miliar dan diduga sudah didistribusikan kepada anggota DPRD lain.

Uang itu diduga berasal dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, namun terkait peran swasta, KPK belum dapat menyimpulkannya.

"Belum ada kesimpulan mengenai peran swasta," tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu dua orang anggota DPRD sebagai penerima suap dan kepala dinas sebagai pemberi suap.

"Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi Banyuasin kemudian AM (Adam Munandar)juga anggota DPRD Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka," jelas Johan.

Bambang Karyanto adalah Ketua Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015