Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menutup destinasi wisata selama libur panjang mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

"Keputusan tersebut adalah hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di ruang Tinepo kantor bupati untuk menindaklanjuti penegasan Gubernur Gorontalo dalam rangka pencegahan COVID-19 oleh pemerintah," kata Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin di Gorontalo, Senin.

Seluruh destinasi wisata ditutup mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu pelintas batas provinsi, baik keluar atau masuk wajib tes cepat (rapid test) COVID-19.

Pelaksanaan hajatan wajib memperoleh izin serta peredaran minuman keras akan ditindak tegas. "Empat poin tersebut implementasinya sangat diseriusi," katanya.

Khusus malam pergantian tahun, pemerintah kabupaten mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjalin sinergi bersama TNI dan Polri mendukung patroli keliling terpadu.

Kesigapan petugas termasuk tim kesehatan pun ditempatkan di wilayah perbatasan atau pintu masuk ke Provinsi Gorontalo, juga titik-titik keramaian menghindari penyebaran atau penularan COVID-19.

Tidak dibenarkan melakukan arak-arakan, pesta kembang api, atau kumpul-kumpul. "Kita perketat pengamanan sesuai hasil rapat Forkopimda Provinsi yang ditindaklanjuti pemerintah kabupaten terkait pencegahan dan pengendalian COVID-19," katanya.*
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin pimpin rapat bersama Forkopimda terkait penutupan destinasi wisata selama tahun baru mencegah penyebaran COVID-19. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020