Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang berisi permohonan penunjukan pengganti dirinya sebagai Kapolri mengingat masa pensiun-nya yang tak lama lagi.

Surat tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kapolri Jenderal Idham Azis menyatakan bahwa dirinya telah mengajukan surat permohonan penunjukan penggantinya kepada Presiden Joko Widodo," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Namun dalam surat tersebut, Kapolri Idham tidak mengajukan nama perwira tinggi Polri pengganti dirinya. "(Kapolri) tidak mengajukan nama, hanya menyampaikan (bahwa) akan memasuki masa pensiun 1 Februari 2021," ucap Argo.

Kapolri Jenderal Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada akhir bulan Januari 2021. Seiring dengan hal itu, sejumlah nama perwira tinggi (Pati) Polri sudah bermunculan untuk menggantikan kursi "Tri Brata" (TB-1).

Salah satu syarat untuk menjadi calon Kapolri adalah anggota Polri yang berpangkat jenderal bintang tiga atau Komjen.

Kini, ada beberapa Pati Polri yang disebut-sebut sebagai calon kuat menggantikan Jenderal Idham pada akhir Januari 2021, di antaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa nama calon Kapolri yang baru sudah disiapkan. Namun demikian, nama ataupun inisial jenderal yang akan menggantikan Idham Azis, Moeldoko menyatakan belum diketahui siapa pun.

"Prosedurnya sudah ada, tinggal tunggu waktu. Siapa-nya pasti sudah ada," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021.

"Kebetulan tidak di kantong saya," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini mengatakan Presiden Jokowi sudah mempertimbangkan sejumlah nama untuk mengisi kursi nomor satu di Korps Bhayangkara itu. Nantinya, Jokowi akan menyerahkan satu nama ke DPR untuk kemudian calon tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Berikutnya nanti keputusannya seperti apa, saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021