Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Djafar Ismail mengatakan hak interpelasi yang dilakukan adalah dalam rangka fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah itu.

"DPRD menggelar paripurna interpelasi dalam rangka fungsi pengawasan berupa penggunaan hak interpelasi, sesuai ketentuan pasal 159 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya, di Gorontalo, Rabu.

Djafar mengungkapkan dalam UU tersebut bahwa DPRD kabupaten/kota mempunyai hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan menyatakan pendapat.

Kemudian dalam ayat 2 dijelaskan bahwa hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

"DPRD ingin masyarakat luas memahami fungsi-fungsi tersebut," katanya.

Sebab.penggunaan hak interpelasi oleh DPRD semata-mata bertujuan untuk melaksanakan perintah konstitusi dan sebagai perwujudan tanggungjawab DPRD yang dipercayakan rakyat guna mewakili mereka dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Serta dalam rangka memastikan terselenggaranya pemerintahan yang benar, tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan demi terwujudnya tatanan pemerintahan yg benar menuju masyarakat sejahtera dan berkeadilan.

Persetujuan penggunaan hak interpelasi tersebut telah diputuskan secara aklamasi dalam rapat paripurna DPRD pada 4 Desember 2020, yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD SK nomor 12 tahun 2020.

Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah.

"Jadi interpelasi ini hanya kepada kepala daerah saja," ucapnya.

Ia berharap, tidak terjadi salah kaprah di ruang publik terkait penggunaan hak interpelasi tersebut, sebab tidak mungkin seorang kepala daerah diundang dalam rapat dengar pendapat (hearing).

Mekanismenya telah diatur dan kita semua patut atau perlu menginformasikan secara benar kepada masyarakat, katanya.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021