Gorontalo, (Antara Gorontalo) - DPRD Kabupaten Bone Bolango bakal menggunakan hak interpelasi yang melekat di lembaga itu, jika pemerintah daerah setempat tidak menindak lanjuti rekomendasi pencabutan izin usaha pertambangan.
Ketua DPRD Bone Boalngo, Rusliyanto Monoarfa, Senin, mengatakan, sampai dengan saat ini rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) tentang izin usaha pertambangan tak kunjung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.
Padahal tujuan DPRD melalui Pansus itu adalah, untuk membangun kembali Kabupaten Bone Bolango dengan investor atau perusahaan yang tidak bermasalah.
"Kami hanya mengingatkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bahwa DPRD punya hak Interpelasi, dan bisa digunakan," kata Rusliyanto.
Rekomendasi yang dikirimkan oleh DPRD itu bersifat meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango segera mencabut izin usaha pertambangan yang merugikan semua pihak.
Rekomendasi itu sudah diberikan beberapa waktu lalu.
Rusliyanto pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bisa segera menjawab rekomendasi yang diberikan oleh pihak DPRD.
"Jangan Didiamkan saja, ini sangat penting," kata singkat.
Dia berharap agar dalam beberapa waktu ke depan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bisa segera membangun komunikasi yang baik dengan DPRD, mengingat pentingnya rekomendasi yang dimaksud. ( Wahiyudin Mamonto )
DPRD Bone Bolango Bakal Gunakan Hak Interpelasi
Senin, 4 Februari 2013 18:36 WIB