Hingga Senin (18/1) PT Jasa Raharja (Persero) telah menyerahkan santunan kepada 25 korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air bernomor penerbangan SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta.
“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini (18/1) Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri sehingga sampai dengan hari kesembilan evakuasi Senin (18/1) telah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” kata Amos.
Menurut dia, hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.
Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:
1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris;
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
18.Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
19.Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
20.Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
21.Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
22.Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
23.Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
24.Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
25.Mr X (tidak disebutkan nama) kepada istri korban sebagai ahli waris.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021
“Atas langkah tersebut, sampai dengan hari ini (18/1) Jasa Raharja telah menyelesaikan santunan kepada 25 ahli waris korban, sedangkan 4 lainnya dalam proses penyelesaian," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja masing-masing provinsi bersama instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.
Segenap Jajaran PT Jasa Raharja menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kerja keras Tim DVI Polri sehingga sampai dengan hari kesembilan evakuasi Senin (18/1) telah berhasil mengidentifikasi 29 penumpang yang menjadi korban kecelakaan jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” kata Amos.
Menurut dia, hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga korban dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja.
Berikut daftar 25 korban yang telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri dan telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja sebagai berikut:
1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris;
2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris;
3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris;
4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris;
5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris;
6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris;
7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris;
8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris;
9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris;
10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris
12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris.
13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris;
14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris;
16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris;
17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris;
18.Arifin ilyas kepada istri korban sebagai ahli waris;
19.Beben Sopian kepada anak korban sebagai ahli waris;
20.Rosi Wahyuni kepada orang tua korban sebagai ahli waris;
21.Nelly kepada anak korban sebagai ahli waris;
22.Yunni Dwi Saputri kepada orang tua sebagai ahli waris;
23.Oke Dhurrotul kepada orang tua sebagai ahli waris;
24.Iuskandar kepada anak sebagai ahli waris;
25.Mr X (tidak disebutkan nama) kepada istri korban sebagai ahli waris.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2021