Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menugaskan pihak-pihak terkait untuk memenuhi hak keluarga korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 berupa santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya menugaskan kepada Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara, dan Sriwijaya Air, untuk mengambil langkah lanjut dengan menginventarisasi keluarga korban untuk memberikan apa yang menjadi hak dari korban dan keluarga korban," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Minggu.
Menhub menyebut pihak-pihak terkait telah melakukan pertemuan dengan sejumlah keluarga korban untuk dilakukan pendataan.
"InsyaAllah hari ini sudah dilakukan pertemuan, besok kita akan lakukan pertemuan lagi, dan menurut laporan Jasa Raharja sudah mengidentifikasi dan juga Sriwijaya sudah turut serta dalam proses itu, dan sudah menyediakan tempat penginapan bagi keluarga korban yang tinggal di luar kota," jelas Menhub
Dihubungi terpisah Direktur Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 kepada korban meninggal dunia santunan sebesar Rp50 juta yang akan disampaikan kepada masing-masing ahli waris sesuai ketentuan.
“Santunan yang ada sebagai perlindungan dasar,” katanya.
Sejauh ini sudah ditemukan tujuh kantong jenazah.
Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, atau 11 nautical mile dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang-Banten.
Pesawat teregistrasi PK-CLC jenis Boeing 737-500 itu jatuh saat akan menanjak ke ketinggian 13.000 kaki dari permukaan laut.
Sebelum lepas landas, pesawat SJ 182 juga sempat menunda keberangkatannya selama 30 menit karena cuaca hujan.
Pihak KNKT saat ini bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengumpulkan data terkait cuaca.
Pesawat Boeing 737-500 diawaki enam awak aktif. Adapun rincian penumpang dalam penerbangan SJ-182 adalah 40 dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi dan enam awak sebagai penumpang.